Tinjauan terhadap pelaksanaan Undang-undang NO 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat kusus untuk Kehidupan Tuna netra.
Untuk mewujutkan Masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila yaitu didalam tujuan Bangsa Indonesia yang tertera dibagian Pembukaan UUD 1945 mewujutkan Masyarakat yang adil dan makmur serta disila ke 5 Pancasila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Maka diterbitkan Undang-undang NO 4 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai implementasian dari amanat UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu Undang-undang ini diterbitkan karena adanya kesadaran semakin meningkatnya populasi Penyandang Cacat di Indonesia, dan Penyandang Cacat itu sendiri merupakan bagian dari Warga Negara yangmana mempunyai Kedudukan, Hak, dan Kewajipan serta Peranan yang sama dengan Saudara-saudara yang Awas )Melihat). Dimana untuk mencapai kesejahtraan Sosial
Penyandang Cacat maka diperlukan sebuah landasan Undang-undang.
Sekarang UU ini telah berumur 11 Tahun, namun, pentaatan/pelaksanaannya belum terselenggarakan dengan baik. Masi begitu banyak terjadi pendiskriminasian terhadap Penyandang Cacat. Misalnya saja dalam kesamaan kesempataan kerja. Didalam Undang-undang No4 1997 Pasal 14, menyatakan: Perusahaan Negara dan Sewasta memberikan kesempataan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Cacat dengan mempekrjakan Penyandang Cacat di Prusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, Pendidikan dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah Karyawan dan/atau kualifikasi Prusahaan.
Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak Prusahaan yang tidak mempekerjakan Penyandang Cacat. Padahal, bila ditinjau dari segi Pendidikan, Penyandang Cacat kususnya Tuna Netra di Indonesia tidak terlalu ketinggalan. Sudah banyak Penyandang Cacat/Tuna Netra, yang telah menamatkan Pendidikan yang sejajar dengan Saudara-saudara yang Awas (Melihat). Dilihat dari jenis Pekerjaan di Prusahaan, ada Pekerjaan-pekerjaan yang mudah dan dapat dijangkau oleh Penyandang Cacayt. Sebagai contoh: Operator Telepon bagi Penyandang Cacat Netra, Atministrasi Perkantoran, apa lagi sekarang ada Program Pembaca Layar yang dapat membantu Tuna netra bekerja dengan Kommputer, Resepsionis dapat dilaksanakan oleh Penyandang Cacat Daksa dan sebagainya. Kebanyakan Orang berprasangka kecacatan adalah sakit. Itu adalah anggapan yang kurang tepat, Kecacatan adalah sebuah kekurangan dan semua Manusia tidak ada yang sempurna semua mempunyai kekurangan.
Begitu pula dalam perekrutan tenaga kerja di Sektor Pemerintahan masih sangat sedikit Depertemen yang Peduli terhadap Penyandang Cacat, sepengetahuan penulis baru tiga Departemen yang konsen terhadap Penyandang Cacat yaitu: Departemen Sosial, Departeman Agama, dan Departemaen Pendidikan Nasional. Padahal Sektor Pemerintah diharapkan untuk menjadi contoh Penyediaan Lapangan Kerja dan perekrutan Penyandang Cacat untuk bekerja.
Sama halnya dengan Penyediaan Aksesibilitas. Berdasarkan Undang-undang NO 4 1997 pasal 10
ayat 1.
Menyatakan: Kesamaan kesempataan bagi Penyandang Cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan Aksesibilitas.
Ayat 2.
Penyediaan Aksesibilitas dimaksutkan untuk menciptakan Keadaan dan Lingkungan yang lebih menunjang Penyandang Cacat dapat sepenuhnya Hidup Bermasyarakat.
Ayat 3.
Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksut pada Ayat (1) dan Ayat (2) diselenggarahkan oleh Pemerintah dan/atau Masyarakat dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Bila Kita merujuk kepada Bunyi Ayat-ayat diatas penyediaan Aksesibilitas bertujuan untuk menciptakan Keadaan dan Lingkungan yang lebih menunjang Penyandang Cacat dapat sepenuhnya Hidup Bermasyarakat dan dapat melaksanakan kesamaan kesempataan dalam segala aspek Kehidupan dan penghidupannya. Adapun penyediaan Aksesibilitas dimaksut diatas secara bersama-sama dilaksanakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.
Akan tetapi Peraturan hanyalah Peraturan belaka, realisasinya belum nyata. Masih banyak Fasilitas umum yang belum aksesibel salah satu contoh kecil saja Trotoar di Jalanraya yang Penataannya belum berpihak bagi Penyandang Cacat. Tiang-tiang berdiri tegak tidak beraturan, Pohon-pohon yang tidak ditata rapi belum lagi Trotoar rusak dan berlubang . Bagaimana dapat tercipta Kesejahtraan bagi Penyandang Cacat?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar