Selasa, 22 Juli 2008
atfokasi bagi kesejahtraan Rakyat kususnya dibidang Pendidikan
Kini 63 tahun sudah Indonesia merdeka, tidak ada lagi penjajahan, tidak ada lagi penindasan dan dera serta pembodohan oleh kaum kolonial.
Tapi, apakah itu benar?mmengapa Masih banyak Kita temukan Orang Miskin? Masih banyak Gelandangan? Pengangguran, serta pengemis meraja lela. Anak-anak kecil harus bekerja demi membantu Orang tuanya untuk mencari sesuap Nasi. karena semua itu, bahagia masa kecilnya tidak lagi dirasakannya.
Inilah Potret Bangsaku tercinta diusianya yang ke 63 Tahun
padahal, ketika awal mula dibentuk Indonesiaku, tersurat Niat suci tersirat cita-cita luhur dari Para pendiri Bangsa, yang tertuang dalam Mukadima Undang-undang dasar 1945 yangmena menjadi tujuan bangsa Indonesia yaitu salah satunya berbunyi ”mencerdaskan kehidupan bangsa” lalu ditegaskan lagi pada pasal 31 tentang Pendidikan dalam batang tubuh Undang-undang dasar 1945.
Masih banyak Rakyat Indonesia yang belum 100 % menikmati pentingnya Pendidikan selain karena ketersedian Infrastruktur Sekolah yang tidak merata, juga karena setiap Tahun biaya Sekolah terus melonjak.
Sepertinya di Negriku Pendidikan di bisniskan. Sementara itu, Nasib Rakyat tidak menentu, sempitnya Lapangan Pekerjaan dan terus meningkatnya harga 9 bahan pokok membuat Rakyat bingung.
20 % Dana Pendidikan yang wajip disediakan Negara berdasarkan Petuah Undang-undang dasaar 1945 belum terealisasi sampai saat ini. kalau Dana oprasional untuk Partai Politik, pasti selalu tersediah, Dana Rapat,uang Jalan selalu ada. Tapi, untuk kepentingan Rakyat kecil tidak pernah diperhatikan. Peraturan-peraturan dibuat hanya sebagai alasan untuk pencairan Uang Negara ke Kantong Pribadi, lalu Peraturannya, tidak ada realisasi dan hasil nyata bagi rakyat.
Pada kenyataannya, untuk menjadi bangsa yang Maju, makmur, dan sejahterah harus dipupuk Para Pemudah-Pemudi untuk menjadi generasi penerus yang handal dan mampu bersaing ditingkat Global. Tetapi apa mau dikata Bangsa Indonesia bahkan semakin mundur. Dahulu Orang-orang dari Bangsa-bangsa lain datang berguru di Indonesia, sekarang berbalik keadaan Kita yang berguru kebangsa-bangsa yang pernah dulu berguruh di Indonesia. Sangat ironis memang,
Mingapa demikian? Haruskah Indonesiaku akan terus terpuruk dan ahirnya terjerembap dalam lembah kehancuran dan kesengsaraan?
Wahai Para Pemimpin Bangsaku laksanakanlah apa yang diamanatkan Undang-undang, jangan pernah berharap Indonesia akan menjadi Bangsa yang Sejahtera dan makmur jika tidak demikian.
Sadarlah!
Dear eksekutif and yudikatef my contri (Indonesia).
Selasa, 24 Juni 2008
tinjauan terhadap pelaksanaan Undang-undang 1997 tentang Penyandang Cacat.
Untuk mewujutkan Masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila yaitu didalam tujuan Bangsa Indonesia yang tertera dibagian Pembukaan UUD 1945 mewujutkan Masyarakat yang adil dan makmur serta disila ke 5 Pancasila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Maka diterbitkan Undang-undang NO 4 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai implementasian dari amanat UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu Undang-undang ini diterbitkan karena adanya kesadaran semakin meningkatnya populasi Penyandang Cacat di Indonesia, dan Penyandang Cacat itu sendiri merupakan bagian dari Warga Negara yangmana mempunyai Kedudukan, Hak, dan Kewajipan serta Peranan yang sama dengan Saudara-saudara yang Awas )Melihat). Dimana untuk mencapai kesejahtraan Sosial
Penyandang Cacat maka diperlukan sebuah landasan Undang-undang.
Sekarang UU ini telah berumur 11 Tahun, namun, pentaatan/pelaksanaannya belum terselenggarakan dengan baik. Masi begitu banyak terjadi pendiskriminasian terhadap Penyandang Cacat. Misalnya saja dalam kesamaan kesempataan kerja. Didalam Undang-undang No4 1997 Pasal 14, menyatakan: Perusahaan Negara dan Sewasta memberikan kesempataan dan perlakuan yang sama kepada Penyandang Cacat dengan mempekrjakan Penyandang Cacat di Prusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, Pendidikan dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah Karyawan dan/atau kualifikasi Prusahaan.
Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak Prusahaan yang tidak mempekerjakan Penyandang Cacat. Padahal, bila ditinjau dari segi Pendidikan, Penyandang Cacat kususnya Tuna Netra di Indonesia tidak terlalu ketinggalan. Sudah banyak Penyandang Cacat/Tuna Netra, yang telah menamatkan Pendidikan yang sejajar dengan Saudara-saudara yang Awas (Melihat). Dilihat dari jenis Pekerjaan di Prusahaan, ada Pekerjaan-pekerjaan yang mudah dan dapat dijangkau oleh Penyandang Cacayt. Sebagai contoh: Operator Telepon bagi Penyandang Cacat Netra, Atministrasi Perkantoran, apa lagi sekarang ada Program Pembaca Layar yang dapat membantu Tuna netra bekerja dengan Kommputer, Resepsionis dapat dilaksanakan oleh Penyandang Cacat Daksa dan sebagainya. Kebanyakan Orang berprasangka kecacatan adalah sakit. Itu adalah anggapan yang kurang tepat, Kecacatan adalah sebuah kekurangan dan semua Manusia tidak ada yang sempurna semua mempunyai kekurangan.
Begitu pula dalam perekrutan tenaga kerja di Sektor Pemerintahan masih sangat sedikit Depertemen yang Peduli terhadap Penyandang Cacat, sepengetahuan penulis baru tiga Departemen yang konsen terhadap Penyandang Cacat yaitu: Departemen Sosial, Departeman Agama, dan Departemaen Pendidikan Nasional. Padahal Sektor Pemerintah diharapkan untuk menjadi contoh Penyediaan Lapangan Kerja dan perekrutan Penyandang Cacat untuk bekerja.
Sama halnya dengan Penyediaan Aksesibilitas. Berdasarkan Undang-undang NO 4 1997 pasal 10
ayat 1.
Menyatakan: Kesamaan kesempataan bagi Penyandang Cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan Aksesibilitas.
Ayat 2.
Penyediaan Aksesibilitas dimaksutkan untuk menciptakan Keadaan dan Lingkungan yang lebih menunjang Penyandang Cacat dapat sepenuhnya Hidup Bermasyarakat.
Ayat 3.
Penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksut pada Ayat (1) dan Ayat (2) diselenggarahkan oleh Pemerintah dan/atau Masyarakat dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Bila Kita merujuk kepada Bunyi Ayat-ayat diatas penyediaan Aksesibilitas bertujuan untuk menciptakan Keadaan dan Lingkungan yang lebih menunjang Penyandang Cacat dapat sepenuhnya Hidup Bermasyarakat dan dapat melaksanakan kesamaan kesempataan dalam segala aspek Kehidupan dan penghidupannya. Adapun penyediaan Aksesibilitas dimaksut diatas secara bersama-sama dilaksanakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.
Akan tetapi Peraturan hanyalah Peraturan belaka, realisasinya belum nyata. Masih banyak Fasilitas umum yang belum aksesibel salah satu contoh kecil saja Trotoar di Jalanraya yang Penataannya belum berpihak bagi Penyandang Cacat. Tiang-tiang berdiri tegak tidak beraturan, Pohon-pohon yang tidak ditata rapi belum lagi Trotoar rusak dan berlubang . Bagaimana dapat tercipta Kesejahtraan bagi Penyandang Cacat?
Selasa, 17 Juni 2008
PEKERJAAN SOSIAL ADALAH SEBUAH PROFESI
PEKERJAAN SOSIAL ADALAH SEBUAH PROFESI.
Masih banyak Pihak yang mengangap bahwa Pekerjaan Sosial merupakan sesuatu yang dapat dilakukan oleh setiap Orang. Asal ada benda atau Materi, serta kemauan untuk membantu orang maka dia disebut Pekerja Sosial.
Sebelum terlampau jauh kita membahas tentang Pekerjaan Sosial, terlebih dahulu kita melihat Pengertian Profesi Pekerjaan Sosial menurut Para Ahli dibidang Pekerjaan Sosial.
Menurut Walter A. Friedlander dan Robert Z. Apte didalam Bukunya yang berjudul :
A Concepts and Methods of Social work, mendefinisikan pekerjaan Sosial adalah :
”Social work is a professional service, based on scientific knowledge and skill in human relations, which help individuals, groups, or communities obtain social or personal satisfaction and independence” (Friedlander dan Apte, 1980:4).
Pekerjaan sosial merupakan suatu pelayanan profesional, yang prakteknya didasarkan kepada pengetahuan dan ketrampilan ilmiah tentang relasi manusia, sehingga dapat membantu individu, kelompok dan masyarakat mencapai kepuasan pribadi dan sosial serta kebebasan.
Sedangkan menurut Charles Zastrow, didalam Bukunya yang berjudul
”Introduction to Social Welfare, Institutions: Social Problems, Services, and Current Issues” mendefinisikan Pekerjaan Sosial sebagai berikut: ”Social Work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create societal conditions favorable to their goals” (Zastrow,
1982: 12).
Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan.
Jika Kita mengacuh kepada ke dua Pengertian diatas, dapat Kita simpulkan bahwa Pekerjaan Sosial merupakan suatu kegiatan Profesional untuk menolong Manusia, baik Indifidu, Kelompok, dan Masyarakat dimana Pelayanannya didasarkan kepada Pengetahuan dan Keterampilan ilmiah tentang relasi Manusia, agar Mereka
(Indifidu, Kelompok, dan Masyarakat) dapat meningkatkan/memperbaiki kemampuan berfungsi Sosialnya. dengan tujuan, Mereka dapat mencapai kepuasan Pribadi dan social serta kebebasan.
Pekerjaan Sosial adalah suatu Profesi yang Membantu Manusia mengatasi Permasalahannya baik Ia sebagai Indifidu, atau sebagai anggota suatu Kelompok
dengan teknik Relasi Manusia. Sesuai hakekatnya, Manusia adalah Mahluk Sosial dia akan selallu bergantung dengan Manusia lainya, Ia tidak bisa hidup tanpa bantuan Orang
Tidak semua Masalah yang dihadapinya dapat ditangani sendiri. pasti membutuhkan solusi dari Indifidu lainnya baik anggota Keluarga, Teman , ataupun siapa saja dari luar dirinya.
KONSEP DASAR PROFESI PEKERJAAN SOSIAL.
Dari pengertian diatas ada beberapa konsep yang mendasari Praktek Pekerjaan Sosial yang dapat dipakai sebagai pedoman bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan Tugas-tugasnya. Berapa Konsep tersebut adalah :
1. Pekerjaan Sosial adalah kegiatan Profesional.
Suatu kegiatan dapat dikatakan sebuah Profesi jika dia memiliki minimal dua unsur pokok.
Dalam Bukunya Dwy Heru Sukoco menjelaskan Unsur pokok Profesi Pekerjaan Sosial adalah :
A. Kegiatan tersebut harus berlandaskan kepada Ilmu pengetahuan, Keahlian/keteramppilan,dan nilai-nilai (Value). Artinya kegiatan yang dilakukan dilaksanakan Pekerja Sosial yang telah mendapatkan Pendidikan baik Teori serta Praktek di Sekolah Kusus/Perguruan tinggi yang memberikan Pendidikan Pekerjaan Sosial. Melalui Pendidikan kusus juga Pekerja Sosial diajarkan berbagai teknik-teknik untuk mengatasi Permasalahan yang dihadapi Klien sebagai Keahlian Pekerja Sosial. Demikian pula Nilai-nilai juga dipelajari dalam Pendidikan Pekerjaan Sosial agar Pekerja Sosial dalam menangani Masalah Klien memiliki batasan-batasan sehingga tidak terjadi penyimpangan Praktek. Dengan adanya ketiga Kerangka dasar ini maka Praktek Pekerjaan Sosial dapat dipertanggungjawapkan kebenarannya.
B. Kegiatan tersebut harus diarahkan kepada kepentingan umum (public interest). Artinya , Suatu kegiatan harus diarahkan untuk semua tanpa memihak kepada Golongan tertentu Pelayanan yang diberikan harus dapat menjangkau seluru lapisan Masyarakat atau bermanfaat bagi kepentingan umum. Tidak boleh membeda-bedakan Masyarakat tingkat atas, menengah atau bawah. Apabila suatu Profesi diperuntukkan hanya bagi Golongan tertentu, atau melakukan diskriminasi maka telah melanggar Hakekat Kelahiran dan tanggung jawap Sosialnya.
2. Praktek Pekerjaan Sosial merupakan kegiatan Pertolongan.
Seperti halnya Profesi lain, Profesi Pekerjaan Sosial juga merupakan Profesi Pertolongan (Helping action(. Akan tetapi Konsep Pertolongan Profesi Pekerjaan Sosial berbeda dengan Konsep Profesi lain, Konsep Pertolongan Pekerjaan Sosial adalah
”to help people to help themselves”
(menolong orang agar orang mampu menolong dirinya sendiri. Berlandaskan kepada konsep di atas, maka pertolongan pekerjaan sosial mempunyai duaciri pokok, yaitu:
A. Orientasi Pertolongan Profesi Pekerjaan Sosial dipusatkan terhadap kepentingan Klien/Orang yang ditolong.
B. Pekerja Sosial selalu bekerja sama dengan Klien (Working with Client).
3. Klien yang dibantu adalah Orang baik Indifidu atau Kolektifitas (Keluarga, Kelompok, Organisasi, dan Masyarakat).
Pekerja Sosial harus memiliki Teknik-teknik serta Metode-metode untuk membantu Klien yang mengalami Masalah dalam Interaksi Sosial dengan Lingkungannya, sehingga memperlemah fungsi Sosialnya dan menimbulkan Masalah.
4. Intervensi Pekerjaan Sosial dipusatkan kepada Peningkatan fungsi sosialnya.
Intrvensi yang dilakukan olejh Pekerja Sosial harus mengarah kepada Bidang kemauan, harapan-harapan,Kebutuhan Klien baik Fisik dan Sosial serta Potensi-Potensi yang ada dalam diri Klien. Untuk mengetahui Unsur-unsur diatas Pekerja Sosial harus melakukan Asesmen terhadap Klien.
5. Dasar pengetahuan ilmiah Pekerjaan Sosial dapat di Kelompokan kepada tiga jenis, yaitu: tested, hypothetical dan assumptive knowledge.
6. Pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan untuk praktek pekerjaan sosial ditentukan oleh tujuan, fungsi dan permasalahan yang dihadapi.
7. Internalisasi nilai dan pengetahuan profesional merupakan kebutuhan vital bagi para pekerja sosial profesional.
8. Ketrampilan profesi pekerjaan sosial diekspresikan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(Skidmore dan Thackeray, 1982: 7).
KESIMPULAN
Ternyata menjadi Pekerja Sosial itu tidak mudah. Pekerja Sosial bukan hanya untuk menyalurkan/memberikan bantuan semata. Sangatlah tidak tepat jika masi ada Pihak-pihak yang mengatakan semua Orang dapat menjadi Pekerja Sosial karena Pekerjaan Sosial dapat dilakukan bila ada kemauan untuk memberi maka disebut Pekerjaan Sosial. Banyak hal yang lebih penting yang dapat dilakukan oleh pekerja Sosial bagi terciptanya kehidupan yang kondusif terutama dari Masalah Sosial. Se Orang Pekerja Sosial Profesional, dalam melaksanakan Intervensinya terhadap Klien, harus didasarkan kepada 3 Kerangka Pekerjaan Sosial, yaitu: Ilmu pengetahuan, Keahlian/keterampilan dan Nilai-nilai. Untuk meningkatkan Keberfungsian Sosial Klien.
Pekerja Sosial juga diharuskan untuk memahami tentang teknik Komonikasi dan berRelasi dalam Pekerjaan Sosial, memahami Langkah-langkah Intervensi sehingga Masalah Klien dapat diselesaikan dengan tepat. Oleh karenanya kehadiran Profesi Pekerjaan Sosial sangatlah dibutuhkan didalam Masyarakat. Apalagi dengan semakin kompleksnya kehidupan Kita, jelas semakin banyak timbul Masalah-masalah baik yang sifat nya Indifidu, ataupun Kolektif.